SERANG – Dugaan pencemaran lingkungan di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang. Setelah menerima laporan warga pada Januari 2025, DLH langsung turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi dan pengambilan sampel air guna memastikan tingkat pencemaran yang terjadi.

Hasil uji laboratorium menunjukkan sejumlah parameter kualitas air melebihi ambang batas yang ditetapkan. Plt Kepala DLH Kabupaten Serang, Iman Saiman, mengungkapkan bahwa tingginya kadar Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) di lokasi tersebut mengindikasikan adanya pencemaran yang signifikan.

“Kadar BOD dan COD yang kami temukan jauh melampaui baku mutu air limbah. Misalnya, standar BOD untuk kelas dua adalah 150 mg/L dan COD 300 mg/L. Untuk kebutuhan pertanian, menurut PP Nomor 22 Tahun 2021, BOD maksimum adalah 6 mg/L dan COD maksimum 12 mg/L. Temuan ini jelas di luar ambang tersebut,” ujar Iman.

Selain pencemaran organik, uji sampel juga menunjukkan adanya kadar logam besi dan mangan (Mn) di atas batas aman. Namun, DLH masih melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan apakah kandungan tersebut berasal dari aktivitas industri atau kondisi alami tanah di wilayah tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, DLH Kabupaten Serang akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendapatkan arahan terkait pemulihan lahan yang terkontaminasi.

“Kami memerlukan arahan untuk pemulihan lahan yang terkontaminasi. Pelaksanaan pemulihan ini membutuhkan standar khusus seperti SNI, serta kompetensi yang memadai untuk mengetahui sejauh mana limbah meresap ke dalam tanah,” jelasnya.

DLH juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan dugaan pencemaran lingkungan dan mengingatkan industri agar meningkatkan pengelolaan limbahnya. Dengan adanya pengawasan bersama, diharapkan permasalahan lingkungan dapat diminimalisir dan kualitas lingkungan di Kabupaten Serang tetap terjaga. (Adv)