Inspektorat Kabupaten Serang terus melakukan fungsinya terkait pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa. Supaya penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan.

Inspektoat terus melakukan monitoring dan evaluasi serta melakukan audit terhadap kinerja pemerintahan desa. Monev dan audit dilakukan agar desa-desa terus meningkatkan kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan.

Inspektorat memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap 1.200 entitas di Kabupaten Serang. Termasuk di dalamnya kepada 326 desa.

Di bawah kepemimpinan Rudy Suhartanto sebagai Inspektur dan Sekretarisnya Yani Setyamaulida, Inspektorat mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan pemerintah kecamatan untuk terus melakukan rapat koordinasi (rakor) dan pembinaan-pembinaan terhadap pemerintah desa.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, pembinaan dan pengawasan terhadap desa menjadi penting lantaran saat ini desa menjadi prioritas pembangunan pemerintah. Saat ini pemerintah semakin melakukan penguatan peran desa dalam pembangunan. Hal ini terlihat dari alokasi anggaran dana desa dari pemerintah pusat untuk desa rata-rata sudah menyentuh angka hampir Rp1 miliar.

Dana desa tersebut digulirkan kepada pemerintah desa untuk berbagai program. Antara lain untuk program yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. “Desa harus fokus untuk menyelenggarakan program yang sudah diarahkan oleh pemerintah pusat, seperti program ketahanan pangan, bantuan langsung tunai, dan program lainnya,” katanya.

Kemudian juga ada program yang ditekankan oleh Pemprov Banten melalui bantuan keuangan dari Pemprov Banten untuk desa. Lalu juga ada dari Pemkab Serang melalui anggaran dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (BHPRD). “Selebihnya silakan program prioritasnya ditentukan oleh kepala daerah bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

Namun dalam pengelolaan keuangan dan penentuan program-program di desa, kata Rudy, masih butuh penguatan-penguatan baik dari sisi administrasi, pembinaan, maupun dari sisi pengawasan. Terkait hal ini, pemerintah desa diharapkan tidak hanya menunggu pembinaan yang dilakukan pemerintah daerah akan tetapi harus berinisiatif ketika terjadi ketidakpahaman.

“Contoh desa enggak paham mengelola ketahanan pangan karena sudah dua tahun tidak berkembang, desa bikin pelatihan khusus pengelolaan ketahanan pangan di desanya masing-masing. Narasumbernya bisa dari Dinas Pertanian,” ujarnya.

Ketika desa sudah melakukan pengelolaan keuangan dan berfikir perlu ada pengawasan dan pembinaan, desa tinggal meminta tolong ke kecamatan-kecamatan untuk mensupervisi keuangan dan DPMD membantu pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan di desa.

Sedangkan peran Inspektorat, lanjut Rudy yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan dari aspek pengwasannya seperti melakukan monev dan audit kinerja, apakah di desa tersebut ada permasalahan atau tidak dan selanjutnya memberikan masukan dan saran.

“Monev dan audit kinerja bisa dilakukan pada saat desa membuat perencanaan, pada saat pelaksanaan atau pada saat akhir. Temaunya tidak ada pengembalian, yang dievaluasi adalah mekanisme dan SOP (standar operasional prosedur)nya,” katanya.

Selain itu, Inspektorat juga melakukan audit terkait dengan pemenuhan kaulitas pelaksanaan pekerjaan seperti nilai anggaran yang digunakan, jenis pekerjaan, pelaksanaan di lapangan, termasuk apakah ada kerugian negara atau tidak dalam pekerjaan tersebut. “Baru paska itu ada temuannya apa. Temuannya bisa dua, bisa melanggar kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan atau kepatutan bicara soal kerugian-kerugian negara,” jelas Rudy.

Ia menegaskan, audit dilakukan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi kinerjanya oleh kecamatan dan DPMD. “Makanya audit tidak bisa sekarang terjadi kasus, sekarang juga di 2025 diperiksanya. Kalau ada yang bilang Inspektorat enggak kerja ketika ada kasus, karena kita ada SOP yang harus dijalankan dengan pola pengawasan yang ada,” ujarnya.

Dikatakan Rudy, kebijakan pemerintah pusat saat ini ingin menempatkan Inspektorat bagian penting dari pola pengawasan, sebelum desa diawasi oleh unsur ekternal. “Jadi desa diawasi dulu oleh Inspketorat, kalau sudah diaudit oleh Inspektorat masih juga bandel baru unsur ekternal boleh masuk,” paparnya. (adv)